Minggu, 02 Agustus 2009

Pembahasan draf usulan tarif RSU RA. Kartini Jepara

Aenin, 3 Agustus 2009, rapat perdana tim tarif RA. Kartini Jepara yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Nomor... Tahun 2009.
Tarif baru disusun mengacu hasil analisis unit cost tahun 2008.

RSU RA. Kartini Jepara Menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Berdasarkan Keputusan Bupati 267 Tahun 2008, RSU RA. Kartini Jepara Menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Berubahnya status Rumah Sakit dari unit swadana menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) membawa beberapa konsekuensi:
1. Kewajiban untuk meningkatkan kinerja pelayanannya sebagaimana dengan Standar Pelayanan Minimal RSU RA. Kartini Jepara yang telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Jepara 25 tahun 2009
2. Kewajiban untuk meningkatkan kinerja Keuangan, dengan indikator bersedia diaudit oleh auditor eksternal.

Setelah menjadi BLUD, maka berkewajiban menyusun pedoman akuntansi yang mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK)........

Jumat, 31 Juli 2009

KEWENANGAN PENGADAAN BARANG / JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD)

PERATURAN BUPATI JEPARA
NOMOR : / 2008

TENTANG

KEWENANGAN PENGADAAN BARANG / JASA
PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD)

BUPATI JEPARA,

Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kewenangan Pengadaan Barang / Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Mengingat : 1. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;

2. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 );

3. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355 );

4. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang – Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2005, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9538);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548 );

6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);


7. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4330), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007;

8. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 08/PMK.02/2006 tentang Kewenangan Pengadaan Barang / Jasa pada Badan Layanan Umum ;

9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;

10. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 703/Menkes/SK/IX/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pada Instansi Pemerintah Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum di Lingkungan Departemen Kesehatan.

11. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERATURAN BUPATI JEPARA TENTANG KEWENANGAN PENGADAAN BARANG / JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD).

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :

1. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan / atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Jepara
4. Pejabat Pengelola BLUD adalah Pimpinan BLUD yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional BLUD, terdiri dari Pemimpin, Pejabat Keuangan dan Pejabat Tehnis yang sebutannya disesuaikan dengan nomerklatur yang berlaku pada BLUD yang bersangkutan.
5. Penyedia barang dan / atau jasa adalah Badan Usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang / layanan jasa sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
6. Praktik bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah – kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan.


Pasal 2

Pelaksanaan pengadaan barang dan / atau jasa pada BLUD harus dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, efektifitas, transparan, bersaing, adil / tidak diskriminatif, akuntabel dan sesuai dengan praktek bisnis yang sehat.

Pasal 3

Pengadaan barang dan / atau jasa pada BLUD dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengadaan barang dan / atau jasa Pemerintah.

Pasal 4

(1) Bagi BLUD dengan status penuh, diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebgaian atau seluruhnya dari ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang dan / atau jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, apabila terdapat alasan efektivitas dan / atau efisiensi.
(2) Fleksibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan terhadap pengadaan barang dan / atau jasa yang sumber dananya berasal dari :
a. Jasa layanan
b. Hibah tidak terikat
c. Hasil kerjasama dengan pihak lain
d. Lain – lain pendapatan BLUD yang sah

Pasal 5

(1) Pengadaan barang dan / atau jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dilaksanakan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan / atau jasa yang ditetapkan oleh Pemimpin BLUD dan disetujui Bupati dengan memperhatikan prinsip – prinsip sebagaimana dimaksud pada pasal 2.
(2) Ketentuan pengadaan barang dan / atau jasa yang ditetapkan pemimpin BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dapat menjamin ketersediaan barang dan / atau jasa yang lebih bermutu, lebih murah, proses pengadaan yang sederhana dan cepat serta mudah menyesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung kelancaran pelayanan BLUD.

Pasal 6

Pengadaan barang dan / atau jasa yang dananya bersumber sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) dapat dilaksanakan dengan metode sebagai berikut :
a. Pengadaan dengan nilai sampai dengan Rp. 50.000.000,- ( Lima puluh juta rupiah ) dilakukan dengan Swakelola.
b. Pengadaan dengan nilai lebih dari Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) dilakukan dengan pembelian langsung.
c. Pengadaan dengan nilai lebih dari Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) dilakukan dengan penunjukan langsung.
d. Pengadaan dengan nilai lebih dari Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) dilakukan dengan cara pemilihan langsung.
e. Pengadaan dengan nilai lebih dari Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) dilakukan dengan cara pelelangan / Tender.


Pasal 7

BLUD dapat melakukan Penunjukan Langsung untuk Pengadaan Barang/ Jasa yang nilainya diatas Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) apabila memenuhi criteria tertentu yang diatur dalam standar operasional dan prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh Bupati.

Pasal 8

Pengadaan barang dan/ atau jasa yang danaya berasal dari hibah terikat dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan pengadaan dari pemberi hibah, atau ketentuan pengadaan barang dan / atau jasa yang berlaku bagi BLUD sepanjang disetujui oleh pemberi hibah.

Pasal 9

(1) Pelaksana Pengadaan Barang dan / atau Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4, dilakukan oleh Pelaksana Pengadaan.
(2) Pelaksana Pengadaan dapat berbentuk Tim atau Panitia atau Unit pada BLUD, yang dibentuk oleh Pemimpin BLUD yang ditugaskan secara khusus untuk melaksanakan pengadaan barang dan / atau jasa guna keperluan BLUD
(3) Pelaksana Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri dari personil yang memahami tata cara pengadaan, substansi pekerjaan / kegiatan yangbersangkutan dengan bidang lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Pasal 10

(1) Dalam penetapan penyedia barang dan / atau jasa, Panitia Pengadaan terlebih dahulu harus memperoleh persetujuan tertulis dari :
a. Pemimpin BLUD untuk barang dan / atau jasa yang bernilai lebih dari Rp. 50.000.000.000,- (Lima puluh milyar rupiah)
b. Pejabat lain yang ditunjuk oleh Pimpinan BLUD untuk pengadaan barang dan / atau jasa yang bernilai sampai dengan Rp. 50.000.000.000,- (Lima puluh milyar rupiah).
(2) Penunjukan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan melibatkan semua unsur Pengelola Keuangan Daerah dan BLUD, dan harus memperhatikan prinsip – prinsip :
a. Obyektivitas, yaitu penunjukan yang didasarkan pada aspek integritas moral, kecakapan pengetahuan mengenai proses dan prosedur pengadaan barang dan / atau jasa, tanggung jawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang dan / atau jasa.
b. Independensi, yaitu mencegah dan menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dengan pihak terkait dalam melaksanakan penunjukan pejabat lain, langsung maupun tidak langsung ; dan
c. Saling uji (Cross Check) yaitu berusaha memperoleh informasi dari sumber yang berkompeten, dapat dipercaya, keyakinan yang memadai dalam melaksanakan penunjukan pejabat lain.


Pasal 11

Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jepara.









RENCANA STRATEGI RSU RA KARTINI JEPARA TAHUN 2008 – 2013

Ringkasan

A. Rencana Strategis Bisnis Rumah Sakit Umum RA Kartini Jepara memuat pernyataan Visi, Misi, Program Strategi, Pengukuran pencapaian kinerja, rencana pencapaian lima tahunan dan Proyeksi keuangan lima tahunan.

B. Visi Rumah Sakit Umum RA Kartini Jepara dirumuskan sebagai berikut :

Menjadi Rumah Sakit Pilihan Pertama dan Utama ”.

C. Dalam rangka untuk mewujudkan Visi tersebut, didukung Misi Rumah Sakit Umum RA Kartini Jepara sebagai berikut :

RSU RA Kartini ingin menempatkan diri menjadi pilihan pertama dan utama bagi masyarakat Kabupaten Jepara dan sekitarnya dalam hal pelayanan Rumah Sakit. Pilhan pertama dan utama sudah mencakup berbagai aspek seperti : Transparansi, Akuntable, Pelayanan Prima, bersih dan Profesional.

D. Berdasarkan analisis tentang kondisi pasar yang meliputi analisis eksternal, analisis internal dan SWOT, maka Issue pengembangan RSU RA Kartini Jepara untuk lima tahun mendatang diformulasikan sebagai berikut :

a.

Adanya peluang untuk meningkatkan kunjungan pasien rawat jalan dengan mengembangkan jenis pelayanan medis dan penunjang namun jumlah tenaga medis dan ruang pelayanan rawat jalan masih kurang.

b.

Adanya peluang untuk mengembangkan pelayanan VIP untuk masyarakat Kabupaten Jepara dan sekitarnya, namun jumlah tenaga medis dan paramedis relatif masih kurang.

c.

Adanya peluang untuk mengembangkan pelayanan rawat inap dengan menambah ruang perawatan rawat inap pasien jiwa namun jumlah tenaga medis dan paramedis masih kurang dan belum memiliki gedung perawatan pasien jiwa.

d.

Adanya peluang untuk meningkatkan mutu pelayanan dengan merehabilitasi gedung perawatan lama namun alokasi dana untuk fisik bangunan sangat terbatas.

e.

Ada peluang untuk mengembangkan pelayanan kesehatan Geriatri dengan meningkatnya jumlah penduduk usia 50 tahun keatas, namun RSU RA Kartini Jepara belum memiliki tenaga spesialis untuk kasus Geriatri dan peralataan medis masih kurang.

f.

Adanya peluang untuk mengembangkan Instalasi Pemulasaraan Jenazah rumah sakit namun sampai saat ini masih ditangani oleh pihak ketiga dikarenakan belum adanya tenaga yang menangani jenazah tersebut serta belum adanya Prosedur tetap (Protap).

g.

Adanya peluang untuk mengembangkan jenis pelayanan dengan menambah pelayanan CT Scan namun peralatan kesehatan CT Scan belum dimiliki oleh RSU RA Kartini Jepara.


E. Dengan mempertimbangkan Misi Rumah Sakit Umum RA Kartini Jepara, Issue pengembangan tersebut digunakan untuk penetapan strategi sebagai berikut :

a. Strategi yang akan ditempuh untuk meningkatkan cakupan pasar adalah dengan meningkatkan kepuasan pelayanan, meningkatkan kualitas dan profesionalisme tenaga medis, paramedis dan administrasi.

b. Strategi yang akan ditempuh untuk masuk ke segmen pasar canggih adalah dengan menambah jumlah mesin Hemodialisa dan menambah jenis pelayanan penunjang CT Scan.

Strategi yang akan ditempuh untuk meningkatkan dan mengembangkan pelayanan adalah dengan menambah pelayanan poliklinik dan pelayanan rawat inap, menambah jumlah tenaga medis dan paramedis.